11.09.2012

Pasangan Selingkuh Terancam 9 Bulan Penjara

Sumbawa Besar, Gaung NTB Pasangan selingkuh, Sah dan Jah—yang dilaporkan melakukan tindak pidana perzinahan, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa. Dalam pemeriksaan awal, pasangan itu sudah mengakui perbuatannya. Namun ancaman pasal yang menjeratnya tidak mengharuskan pasangan asal Desa Kerekeh ini ditahan. Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi Gaung NTB melalui Kasubag Humas, AKP Musa SH MH, Rabu (7/11), mengakui hal tersebut. Pasangan yang diduga melakukan perzinahan itu dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. “Ancaman pasal inilah yang membuatnya tidak ditahan,” kata Musa. Namun jika pasangan itu merasa jiwanya terancam dapat meminta perlindungan diri sehingga dalam pengamanan polisi. Sejauh ini sebut Musa, sudah beberapa saksi yang diperiksa termasuk suami korban sebagai saksi pelapor guna melengkapi pemberkasan. “Kasus ini merupakan delik aduan, dan bisa dicabut sebelum proses persidangan dilaksanakan,” tandasnya. Seperti diberitakan Gaung NTB, pasangan selingkuh, Sah dan Jah, babak belur dihajar massa setelah tertangkap basah sedang berduaan di kolong rumah kebun yang jauh dari pemukiman penduduk. Namun aksi massa tidak berlanjut setelah polisi mengamankan pasangan yang bertetangga dekat dan masing-masing telah memiliki istri dan suami ini.