8.03.2013

Ngaku selingkuh tapi tak mau dicerai, Komsatun dihajar suami - merdeka.com

Pecatan TNI Edy Purwanto (54), dilaporkan istrinya ke polisi karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penyebabnya, pria asal Dusun Banjarsari, Desa Sekar Gadung, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur, itu cemburu.
Rasa cemburu Edy membuncah ketika istrinya yang bernama Komsatun (40), warga Jalan Baharudin, Kecamatan Benowo, Surabaya itu memanasinya dengan aksi perselingkuhan. Akibat perbuatannya, Edy ditangkap polisi,
"Dia (Komsatun) bilang sama saya waktu di telpon. Dia malah menantang. Dia bilang 'Kamu mau apa, saya lagi tidur sama selingkuhan saya'," kata Edy menirukan kalimat istrinya di hadapan penyidik, Kamis (1/8).
Mendengar kalimat itu, Edy lantas pulang ke Surabaya, lalu menganiaya istrinya itu. Akibatnya, Komsatun mengalami luka memar di bagian telinga, wajah dan dada. Bahkan, hidung korban mengeluarkan darah, dan terpaksa dirawat di Rumah Sakit (RS) Prof Dr Soekandar, Mojosari.
"Sebenarnya saya nggak mau mukul, saya terpaksa, karena istri saya sudah sangat keterlaluan. Dia saya cerai nggak mau, malah marah-marah, mecahin semua perabotan. Tapi dia selingkuh sama pria lain, jadi saya marah dan mukul dia," ujar bapak satu anak itu.
Tapi apapun alasannya, karena sudah terbukti melakukan KDRT, pecatan TNI karena desersi pada 1989 itu terpaksa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Saya desersi tahun 1989 karena punya istri dua. Anak saya cuma satu dari istri pertama saya. Terus saya cerai dan menikah lagi sama istri sekarang," ujar pria yang menikahi Komsatun empat tahun silam itu lagi.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti mengatakan, tersangka ditangkap polisi atas laporan Komsatun.
"Akibat dipukul sama tersangka, korban harus opname. Sebelum dianiaya suaminya, mereka sudah sering cekcok, puncaknya saat tersangka mendengar istrinya selingkuh lalu melakukan penganiayaan," ujarnya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. "Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta," terangnya.