1.11.2014

Pasangan selingkuh dipenjara 18 tahun

MEDAN - Membunuh suami demi selingkuhan, Mariani alias Ani (29) dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan masing-masing selama 18 tahun penjara. Ia dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya May Rizal.

Majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasa 340 tentang Pembunuhan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mariani  bersalah melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhi hukuman penjara selama 18 tahun," kata hakim, hari ini.

Dalam persidangan hari itu juga, selingkuhan terdakwa Ani, Dedek Alfahri (34) juga dihukum bersalah  oleh Jaksa Wismanoto selama 18 tahun penjara. Putusan itu serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Yudhatama selama 18 tahun penjara.

Menyikapi putusan hakim, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ayu Rosalin mengatakan menerima  putusan tersebut. Usai majelis hakim menutup persidangan, tiba-tiba saja keluarga korban yang sudah dari tadi di dalam persidangan histeris. Apalagi saat terdakwa Dedek akan dibawa ke sel tahanan sementara PN Medan.

Keluarga korban pun mengejar terdakwa yang telah dikawal petugas hingga ke sel sementara. "Pembunuh, pembunuh kau. Nyawa dibalas nyawa,"teriak keluarga korban.

Diketahui, Mariani dan Dedek Alfahri didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 dan 338 KUHP. Mereka dinilai telah melakukan pembunuhan berencana.

Awalnya, May Rizal alias Izal tewas digorok di rumah majikan yang ditempati bersama keluarganya di Jermal VII, Medan Denai, Minggu (12/5) dini hari. Pembunuhan karyawan toko kain itu dikamuflasekan seakan-akan perampokan.

Kasus ini terungkap, setelah penyidik yang curiga berhasil mendapat pengakuan Mariani. Dia dan selingkuhannya, Dedek Alfahri, warga Jalan Rawa, Gang Sentosa, Medan Denai, merencanakan pembunuhan itu dengan harapan hubungan gelap mereka berjalan mulus.

Setelah mendapat pengakuan Mariani, Dedek pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Labuhan Batu. Saat diringkus kakinya bahkan ditembak karena dilaporkan sempat melakukan perlawanan.

Editor: SASTROY BANGUN
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=312642:pasangan-selingkuh-dipenjara-18-tahun&catid=14:medan&Itemid=27