8.03.2013

Diduga Selingkuh, Wali Kota Singkawang Dilaporkan Istri Ke Polisi - Metro TV News

Metrotvnews.com, Jakarta: Wali Kota Singkawang Awang Ishak dilaporkan istrinya, Yutina ke Bareskrim Mabes Polri.

Awang dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan perzinahan. Meski tidak mengalami kekerasan fisik, wanita berusia 54 tahun itu mengaku tidak dinafkahi lahir dan batin.

"Saya selaku istri yang sah mendapat perlakuan yang tidak selayaknya dari suami saya selaku Wali Kota Singkawang. Saya telah diabaikan terutama dalam tujuh bulan terakhir semenjak beliau dilantik," kata Yutina kepada wartawan, Senin (8/7).

Yutina juga mengaku namanya dicatut dalam formulir persyaratan Calon Walikota yang dikirimkan ke KPUD Kota Singkawang dan laporan daftar kekayaan ke KPK.

"Dia telah mencatut nama saya dalam pengisian formulir persyaratan calon wali kota ke KPUD Singkawang dan KPK. Dalam pengisian biodata dan harta kekayaan saya tidak dilibatkan," katanya.

Ia juga menuding suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain. Yutina pun mensinyalir hak materi termasuk dana tunjangan selaku istri wali kota yang tidak pernah ia dapatkan disalah gunakan.

"Bahwa selama ini telah terjadi perlingkuhan suami saya bersama wanita lain bernama Tjhai Khim. Tidak ada surat nikah dan tidak ada persetujuan resmi dari saya selaku istri yang sah," ungkapnya.

Akibatnya perlakuan itu, Yutina mengaku mengalami struk ringan dan hilang kepercayaan diri.

Rencananya, Yutina didampingi Ketua Partai Golongan Karya Kota Singkawang, Dedi Mulyadi akan melapor ke KPK terkait penyalahgunaan namanya dalam laporan kekayaan itu.

Dalam laporan bernomor LP/592/VII/2013/Bareskrim itu, Awang Ishak diancam pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 284 KUHP.

Editor: Edwin Tirani